Menurut pihak Bareskrim Polri, pelaku dalam kasus tersebut melibatkan penjahat ahli IT (Information Technology) asal Ukraina, dengan dibantu para “kurir” warga Indonesia.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pembobolan dana di tiga bank ini dengan menggunakan malware (virus internet) untuk mencuri data (phising) nasabah. Pelaku menyebar malware secara acak melalui aneka cara, termasuk email spam, phising, ataupun tawaran software di dunia online. Malware tersebut di-download sendiri oleh para korban yang tidak sadar bahwa ia sebetulnya sedang memasukkan virus ke handphone atau komputernya sendiri.
Begitu korban mendownload, malware dengan cepat menguasai aplikasi internet banking dalam komputer atau gadget nasabah dan bisa dikendalikan secara online oleh pelaku. Hanya saja dalam kasus ini, pelaku tidak menguras seluruh isi rekening nasabah. Namun dengan malware tersebut, ia mampu membelokkan duit ke rekening penampungannya setiap kali korban bertransaksi.
Rekening penampungan di Indonesia, dibuat oleh para “kurir” lokal yang direkrut oleh pelaku melalui perkenalan online. Biasanya mereka diberitahu bahwa pelaku akan melakukan bisnis di Indonesia atau akan mengirimkan hasil usaha tetapi tidak memiliki rekening di Indonesia.
“Pelaku menjalin kerjasama dengan kurir di Indonesia. Pelaku mengatakan kalau dirinya akan berusaha di Indonesia tapi tidak memiliki rekening untuk menerima pembayaran dalam bentuk rupiah. Para kurir cuma diminta membuka rekening dan mentrasferkan uang yang masuk ke rekeningnya tersebut,” papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Simanjuntak sebagaimana dilansir Kontan.
Selanjutnya para kurir mengirimkan setiap dana “hasil bisnis” tersebut yang masuk ke rekening mereka kepada pelaku melalui Western Union dengan bayaran 10%.
Para kurir ini sendiri tidak sadar bahwa mereka direkrut oleh penjahat internasional untuk merampok para nasabah. Yang mereka tahu, mereka sedang membantu pengusaha dalam berbisnis di Indonesia. Pihak kepolisian sedang bekerjasama dengan pihak Interpol untuk meringkus pelaku di Ukraina.
Bagaimana dengan nasabah, apakah akan diberikan ganti rugi?
Belum ada informasi yang diperoleh samapi saat ini. Namun besar kemungkinan, kerugian semacam ini tidak diganti karena transaksi yang terjadi semuanya (seolah) normal. Dalam catatan perbankan, akan terlihat bahwa nasabah bertransaksi seperti biasa, dan duit keluar dari rekening mereka ke suatu rekening lainnya di Indonesia. Persis seperti transaksi normal.
Untuk menghindari kejahatan seperti ini, sangat dianjurkan untuk selalu waspada dalam membaca informasi atau men-download software di dunia maya. Pastikan juga komputer atau gadget menggunakan software asli dan dilengkapi dengan anti virus asli yang selalu update agar bisa mengantisipasi perkembangan virus, malware dan semacamnya. Baca selengkapnya: Mengenal Phising dan Tips Menghindarinya.
Sangat dianjurkan pula untuk berhati-hati saat merespon perkenalan online dari seseorang yang tidak Anda kenal sebelumnya. Modus biasanya mengajak kenalan lalu menawarkan kerjasama atau akan mengirimkan uang atau sesuatu yang berharga. Tidak jarang pula perkenalan ini berujung pada penipuan kiriman dari luar negeri, perekrutan menjadi kurir narkoba, ataupun membantu pelaku melaksanakan aksi kejahatan tanpa disadari seperti dalam kasus di atas. Namun dimata hukum, para kurir ini telah terlibat dalam suatu sindikat kejahatan yang tentunya harus dipertanggungjawabkan di meja hijau.
0 komentar:
Posting Komentar