Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak henti mengingatkan masyarakat akan aneka bisnis penipuan investasi. Salah satu yang patut diwaspadai PT Dua Belas Suku (DBS) yang berbasis di Blitar, Jawa Timur dan menawarkan skema investasi mirip arisan berantai dengan imbal hasil hingga 30% persen per minggu. Meski berjudul “investasi” OJK mengingatkan bahwa DBS tidak memiliki izin untuk mengumpulkan dana masyarakat. Selain itu, arisan berantai semacam ini, sangat rentan merugikan dan berujung penipuan karena pada dasarnya uang nasabah hanya berputar ditempat, alias money game (ponzi).
Dari penelusuran media bisnis KONTAN, diketahui bahwa DBS berkantor di Jalan TGP Ruko BBC No 1-2, Blitar, Jawa Timur. Bisnis ini dijalankan oleh pasangan suami istri Jefri Christian dan Naning Yuliati yang menjabat masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris. Selanjutnya direktur utama dijabat oleh Rinekso Hari, direktur income Yeremia Kusumo dan direktur keuangan Natalia.
Meski baru beroperasi sejak 19 Agustus 2014, DBS mengklaim telah menjaring 19.000 akun nasabah yang masing-masing menyetor deposit Rp 1 juta-Rp 5 juta. Hitungan kasarnya, perputaran uang antar-nasabah di DBS telah mencapai sekitar Rp 19 miliar hingga Rp 95 miliar.
Website perusahaan www.12suku.com baru direncanakan diluncurkan bulan November 2014 ini. Akan tetapi Direktur Penyidikan OJK, Lutfi Zain Fuady menegaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website DBS agar tidak semakin banyak masyarakat yang terpedaya arisan berantai ini. Pada akhirnya, mereka yang bergabung belakanganlah yang akan menderita kerugian.
Sejak awal tahun 2013, OJK telah menerima setidaknya 2.772 pengaduan terkait aneka skema investasi bisnis. Namun demikian OJK sendiri memiliki keterbatasan dalam menangani pengaduan-penagaduan tersebut. Pasalnya, OJK tidak memperluas wewenangnya dengan membuat peraturan yang merinci dengan jelas defenisi investasi bodong. Akibatnya, masyarakat Indonesia termasuk yang paling rentan menjadi korban aneka skema penipuan keuangan.
Satu-satunya cara untuk menghindarinya adalah dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan akan cara-cara berinvestasi yang benar. Jika ada penawaran investasi bisnis yang terdengar terlalu mudah namun menawarkan keuntungan tinggi, bisa jadi itulah pertanda penipuan sedang mengintai.
Arik Suefendi, salah seorang nasabah DBS, menjelaskan, skema investasi DBS adalah sebagai berikut. Pertama, nasabah mendaftar di kantor DBS. Biaya pendaftaran 11 persen dari pokok deposit.
Selanjutnya, deposit sebesar Rp 1 juta-Rp 5 juta ditransfer ke sejumlah rekening nasabah lain yang ditentukan DBS, dengan porsi yang beragam. Selang tujuh hari, nasabah yang sudah transfer akan mendapatkan pencairan pokok investasi plus imbal hasil 30 persen di rekening mereka.
Apabila dalam tujuh hari, belum ada pencairan, nasabah bisa datang ke kantor DBS dengan menunjukkan bukti transfer. Lalu, manajemen akan membayar secara cash. “Keuntungan bersih dalam sepekan 19 persen. Sebenarnya 30 persen tapi dipungut biaya 11 persen saat pendaftaran,” ungkap Arik kepada KONTAN, kemarin .
Skema investasi di atas masuk kategori tipe D1. Rencananya, akan ada tipe D2 untuk kalangan pebisnis dan swasta tanpa badan hukum dengan deposit Rp 2 juta-Rp 10 juta. Lalu tipe D3 bagi kalangan swasta dan instansi berbadan hukum dengan deposit Rp 5 juta-Rp 250 juta.
0 komentar:
Posting Komentar