Berita Terbaru :

Selasa, 09 Juni 2015

Pyramid Scheme: Legal atau Ilegal?

pyramid_scheme
Bisnis piramida (disebut juga: Phonzi) merupakan salah satu jenis tipuan (atau bisnis) yang tertua di dunia. Ciri utamanya adalah mengumpulkan dana masyarakat (kadang disebut investor, nasabah, member atau downline) dengan janji pengembalian (tingkat laba) yang sangat menjanjikan, jauh di atas bunga bank atau tingkat pengembalian investasi yang wajar.
Bisnis piramida umumnya tidak transparan dalam menjelaskan proses bisnisnya, karena memang biasanya uang yang terkumpul tidak diinvestasikan. Pembayaran bonus kepada nasabah dilakukan dengan dana yang terhimpun dari nasabah sebelumnya. Karenanya, setiap investor kemungkinan diminta atau diiming-imingi untuk mengajak teman atau kerabatnya ‘berinvestasi’ juga.
Ada juga yang menyamarkan usaha tipuan ini dengan bisnis tertentu sehingga terlihat meyakinkan. Ujung-ujungnya sudah ketahuan bahwa semakin lama member yang mendaftar semakin kecil sehingga pembayaran suatu saat akan berhenti. Lalu investasi yang telah terkumpul tidak mungkin dilacak sepenuhnya karena terlebih dahulu telah digelapkan sebelum pihak hukum menyentuh para pelaku.
Yang dirugikan? Masyarakat tentunya.
Bukan Bisnis Baru
Di Indonesia, kasus tipuan piramida bukanlah hal yang baru. Korbannya pun tidak melulu masyarakat desa, tetapi juga mereka yang berpendidikan. Mulai dari arisan berantai, aneka tawaran bisnis online, sampai tipuan dalam samaran MLM digunakan untuk memperdaya para korban. Kasus terbaru yang menghebohkan adalah penipuan piramida yang dilakukan oleh Koperasi Langit Biru (KLB) dan PT Gradasi Anak Negeri (PT GAN). KLB yang berdiri Januari 2011 diperkirakan menghimpun dana para korban mencapai Rp6 triliun sementara PT GAN yang beroperasi sekitar 6 bulan setelah berdiri bulan Januari 2012, mengeruk Rp390 miliar dari para investornya.
Allen R Stanford (tengah) ketika ditangkap. (Reuters)
Allen R Stanford (tengah) ketika ditangkap. (Reuters)
Di berbagai negara maju, bisnis  tipuan piramida jelas-jelas sudah dinyatakan sebagai praktek terlarang. Meskipun demikian, public Amerika masih saja tertipu dengan skema bisnis ini. Dua kasus yang terkenal adalah penipuan yang dilakukan oleh Robert Allen Stanford, seorang bankir ternama dan kaya raya. Ia berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebanyak USD 7 miliar (sekitar Rp65 triliun) yang digunakannya untuk membiayai hidupnya yang mewah, membeli sejumlah asset, mensponsori pertandingan cricket dan sebagainya. Ia kemudian ditangkap dan dijatuhi hukuman 110 tahun penjara!
Kasus sebelumnya yang tak kalah menghebohkan dilakukan oleh  Bernard Madoff. Ia merupakan seorang ahli investasi yang sebelumnya sempat menjadi pimpinan bursa NASDAQ. Lewat perusahaan investasi Bernanrd L Madoff Securities LLC, ia menjalankan bisnis investasi yang berhasil menghimpun dana masyarakat AS. Setelah tertangkap ia mengakui bahwa praktek investasinya adalah tipuan piramida atau phonzi. Kerugian masyarakat diperkirakan mencapai USD64 miliar (sekitar Rp600 triliun!), sehingga menjadi kasus penipuan piramida terbesar dalam sejarah. Ia dijatuhi hukuman 150 tahun penjara.
Legal atau Ilegal?
Di negara-negara maju, praktek bisnis piramida atau phonzi jelas merupakan praktek terlarang. Hal ini disebabkan terutama karena bisnis ini tidak dijalankan dengan prinsip bisnis yang benar. Pengalaman membuktikan bahwa pada akhirnya, bisnis ini akan menjadi berita yang hangat, tetapi korban penipuan tidaklah menikmati hangatnya keuntungan janji-janji bisnis ini.
Di Indonesia, belum ada hukum yang mengatur atau secara jelas dan tegas mengatakan bahwa skema piramida atau phonzi merupakan bisnis terlarang. Tidak heran jika bisnis ini dilakukan secara terang-terangan. Para pelakunya bisa dari dalam negeri maupun dari luar negeri melalui tawaran bisnis investasi online atau MLM gadungan. Pihak berwajib baru akan turun tangan setelah ada laporan kerugian dari masyarakat. Padahal dapat dipastikan bahwa yang melapor hanya sebagian kecil karena masyarakat biasanya tidak mau repot berurusan dengan hukum. Selain itu, ada terkadang rasa malu akibat kebodohan sendiri membuat masyarakat enggan mengekspos kemalangannya ke orang lain, termasuk pihak berwajib.
Melihat trend penipuan yang sangat meningkat dalam aneka bentuk dan modus di kalangan masyarakat, sangat disarankan untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menggiurkan. Setiap bisnis atau usaha memiliki resiko dan tentu saja tingkat pengembalian yang tidak menentu. Sebelum terlambat, sebaiknya kedepankan logika yang sehat serta luangkan waktu untuk mempelajari dan memahami rencana investasi yang ditawarkan kepada Anda.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Selamat datang di blog Sofia, Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfa'at!!