Penipuan online kembali menelan korban. Kali ini penipuan dilakukan oleh PandawaInvesta.com dengan
samaran tipuan bisnis investasi valuta asing atau Forex (foreign
exchange). Saat artikel ini ditulis, website tersebut sudah tidak bisa
diakses. Kompas
menurunkan laporan polisi bahwa PandawaInvesta beroperasi hanya
beberapa bulan yaitu November 2012 – Maret 2013, dan berhasil menjerat
388 korban yang menyetor dana sekitar Rp40 milliar!
Akan tetapi sumber-sumber lain menunjukkan data yang berbeda.
PandawaInvesta telah beroperasi paling tidak sejak Februari 2012. Pada
bulan Februari 2012 saja, 23 investor (calon korban) menyetor dana
dengan total mencapai Rp1,7 milliar. Bulan berikutnya 113 orang; Rp9,2M,
April 2012: 120 orang, Rp15,5 M! Setoran bervariasi, mulai dari belasan
juta sampai Rp500 jutaan per orang. Dengan melihat trend peningkatan
dana yang terkumpul dalam 3 bulan tersebut, dapat diduga bahwa
PandawaInvesta telah menjerat uang masyarakat dalam jumlah fantastis.Penelusuran lainnya menunjukkan bahwa oknum HM, pemilik PandawaInvesta.com, yang telah ditangkap polisi, juga sebelumnya menjalankan bisnis serupa dengan nama Duta Finance Indonesia (DFI). Tidak lama berselang DFI ditutup oleh pemilik tanpa alasan yang jelas. Anehnya, walau telah menelan korban, kasus ini tidak terangkat ke media.
Modus Penipuan
Baik DFI maupun PandawaInvesta.com dapat diduga menjalankan praktek phonzi atau pyramid scheme alias arisan berantai. Modus bisnis forex yang digembar-gemborkan hanyalah samaran untuk mengumpulkan uang masyarakat.
Para investor yang bergabung diawal masih mendapatkan pembayaran bonus yang dijanjikan. Bukti-bukti transfer biasanya ditampilkan di website. Orang-orang ini selanjutnya terkadang juga berpromosi ke teman dan keluarganya. Hal inilah yang mendorong semakin banyak yang menanamkan duitnya di investasi tipuan ini.
Belakangan ketika calon nasabah tidak ramai lagi, perusahaan mulai kesulitan membayarkan bonus sesuai janji-janjinya. Bonus semakin mengecil dengan berbagai alasan, bahkan berhenti sama sekali. Uang yang tertanam dapat dipastikan tidak akan kembali ke nasabah.
Ancaman hukuman yang ringan dapat menjadi motivasi tersendiri bagi para penipu. Menurut KOMPAS, HM dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tips Menghindari Penipuan
Penipuan bisa menimpa siapa saja, termasuk mereka yang berpendidikan tinggi. Berikut bebeapa tips untuk menghindari berbagai modus penipuan:
- Logika dan nurani merupakan penasehat investasi nomor satu. Saat mengabaikan logika dan mengedepankan nafsu keserakahan, Anda mulai membahayakan diri dan keluarga Anda.
- Sadari bahwa tidak ada investasi dan bisnis tidak memiliki hasil yang tetap. Demikian juga resiko bisnis selalu ada. Karena itu, jika ada yang menawarkan janji keuntungan tetap, apalagi menggiurkan, seharusnya Anda sudah waspada.
- Pahami bisnis Anda. Jangan hanya menyetorkan uang pada bisnis investasi yang tidak Anda pahami, lalu berharap akan mendapat setoran tiap bulan. Sikap ini menunjukkan lemahnya sistim pertahanan Anda terhadap bahaya penipuan.
- (Katanya) Uang Anda diinvestasikan? Dapatkan bukti bahwa uang Anda diinvestasikan dalam bisnis yang disebutkan. Tidak sedikit tawaran bisnis saat ini yang mengatakan uang Anda akan diinvestasikan dalam usaha A atau B, tetapi dalam prakteknya tidak benar. Usaha A atau B tersebut mungkin benar-benar ada, tetapi uang Anda tidaklah tertanam disitu, melainkan di rekening si penipu atau perusahaan tipuannya.
- Aneka bisnis tipuan masih marak. Laporkan ke pihak berwajib jika Anda mencurigai atau menjadi korban suatu aksi penipuan bisnis. Anda bisa juga mencegah aksi mereka dan menyelamatkan banyak orang dengan cara ikut menyebarkan informasi-informasi yang tersedia di website ini.
0 komentar:
Posting Komentar