Sebagaimana telah diperingatkan oleh OJK
bahwa bisnis investasi PT Dua Belas Suku hanyalah modus investasi
bodong alias penipuan, perusahaan tersebut kini kolaps dan menutup
sementara usahanya. Dalam website resminya -12suku.com-, perusahaan ini
mengaku mengalami banyak masalah sehingga tidak akan beroperasi sampai dilaksanakannya audit oleh auditor independen.yang juga belum ditentukan.
Permasalahannya
tentu saja masalah klasik yang biasa dialami bisnis arisan berantai
yaitu tercapainya titik jenuh, dimana tidak banyak lagi orang yang
mendaftar (menyetor duit) sementara sudah terlanjur banyak member
terdahulu yang menunggu dibayarkan pokok investasi dan bunganya.
Pemasukan tidak lagi seimbang dengan kebutuhan dana yang hars
dibayarkan.
Gelagat
tak menyenangkan pun mulai terbaca. Pihak manajemen mengundur waktu
penyelesaian permasalahan ini. “Sesuai kesepakatan awal, PT Dua Belas
Suku meminta waktu sampai Juli 2015,” tulis dewan direksi dan komisaris
Dua Belas Suku. Komisaris perusahaan, Jefri Christian, yang dihubungi
oleh media ekonomi KONTAN tidak memberi respon. Padahal sebelum muncul
masalah, Jefri cukup rajin menyebarkan informasi terkait pencairan uang
nasabah.
PT
Dua Belas Suku selama ini menawarkan skema investasi menggiurkan
sebesar 15% per minggu untuk setoran tipe D1 (Rp1 juta – Rp5 juta). Ada
juga tawaran tipa D2 dengan nilai investasi dipersyaratkan Rp2 juta –
Rp10 juta. Bisnis ini seperti terinspirasi money game asal Rusia, MMM
yang juga merupakan arisan berantai, bukan investasi murni. Demikian
juga aneka modus serupa seperti SSS, Dream for Freedom dan banyak lagi
yang hilang tumbuh berganti nama, tetapi modusnya tetap sama.
Tawaran
janji bunga tinggi yang jauh melebihi kewajaran, seharusnya sudah
menjadi lonceng peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi skema
investasi bodong semacam ini. Namun peringatan OJK bahwa perusahaan ini
termasuk bisnis investasi tipuan, tak juga membuat masyarakat waspada.
Buktinya jumlah peserta arisan berantai ini sudah mencapai lebih 100.000
orang, menurut situs 12suku.com. Dengan demikian, diasumsikan bahwa
perusahaan ini setidaknya telah menarik dana masyarakat senilai Rp100
miliar – Rp500 miliar!
Nasib
dana para investor nekad ini pun dipastikan bakal tidak menentu.
Bagaimana mau mengembalikan dana nasabah. PT Dua Belas Suku bahkan tidak
mampu membayar auditor yang akan mereka gunakan. Melalui situsnya,
perusahaan bodong ini malah meminta bantuan nasabahnya untuk
mengumpulkan dana sukarela yang akan digunakan untuk membiayai proses
audit dan auditor itu sendiri.
Kalau untuk kebutuhan yang tidak begitu besar mereka tidak mampu, bagaimana mengembalikan dana yang jumlahnya milliaran?
Satu-satunya
cara untuk memaksimalkan pemulangan dana nasabah adalah dengan menjerat
pelaku kejahatan semacam ini dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan demikian segala pengubahan dana ke dalam bentuk aset apapun dapat
disita oleh pengadilan. Persoalannya, apakah setelah disita, aset
tersebut akan dicairkan lalu dibagikan kepada para korban?
Kalau
di Amerika jawabannya: Ya. Masalahnya kita tidak berada di negeri Paman
Sam itu. Hukum kita belum maksimal memihak para korban dalam
kasus-kasus seperti ini.
Jadi
persoalan awalnya sebetulnya adalah, mengapa para nasabah berpikirian
pendek dan tertarik pada tawaran yang jelas-jelas tidak masuk akal
tersebut. Siapakah yang salah?
Andai saja logika dan nurani lebih didengar, tentu nafsu takkan mendatangkan penyesalan yang selalu terlambat.
0 komentar:
Posting Komentar