Media massa Indonesia belakangan ini tidak ada hentinya memberitakan tentang penipuan bisnis PT Golden Trade
International Syariah (GTIS) yang dikabarkan telah menipu nasabahnya
dan menggelapkan dana masyarakat Indonesia senilai triliunan Rupiah.
Pimpinannya, Michael Ong asal Malaysia, dikabarkan telah melarikan diri.
PT GTIS bukanlah yang pertama. Berkali-kali aparat pemerintah dan
masyarakat Indonesia telah kecolongan. Sebelumnya, ada juga Raihan
Jewellery yang melakukan bisnis serupa dan berhasil mengumpulkan dana
Rp13,2 triliun. Virgin Gold Mining Corporation dan Pohon Mas juga menipu
ribuan nasabah. Kedua perusahaan ini masing-masing menggelapkan
setidaknya Rp500 milliar. Belakangan, perusahaan lain seperti PT Lautan
Emas Mulia, PT Asian Gold Concept dan PT Graha Arthamas Abadi juga
menelan korban.Gambaran Sederhana Money Game
Bisnis-bisnis di atas patut dicurigai hanyalah bisnis money game yang sudah sangat lazim di Indonesia karena aturan transaksi keuangan yang sangat kendor dan belum melindungi sekaligus mengedukasi masyarakat secara maksimal. Model money game-nya secara umum dikenal sebagai sistim piramida (pyramid scheme) yg dikenal juga dengan istilah phonzi atau arisan berantai. Sistim ini terkadang dipraktekkan juga oleh aneka MLM dengan balutan network marketing.
Secara sederhana, money game berupa arisan berantai ini dimulai ketika seseorang atau perusahaan tertentu menawarkan peluang usaha/bisnis dengan menjanjikan tingkat keuntungan yang menggiurkan. Nasabah-nasabah yang mendaftar di tahap awal biasanya mendapatkan bonus secara teratur sesuai janji perusahaan. Nasabah-nasabah ini pun gencar memberikan kesaksian dan mengajak teman atau keluarganya untuk ikut bergabung. Biasanya atas rekrutmen ini, nasabah pun mendapat bonus. Maka makin gencarlah mereka berpromosi.
Darimana perusahaan membayarkan bonus? Bonus bukanlah dari hasil usaha atau bisnis perusahaan, melainkan hanyalah dari dana masyarakat yang mendaftar sebelumnya. Di sinilah letak money game-nya. Uang tidak ditanamkan dalam bentuk investasi riil, melainkan hanya diputar ditempat. Hal yang sama banyak Anda temui dalam praktek MLM gadugan bukan?
Lalu tibalah masa gonjang-ganjing. Sebagaimana pengalaman sebelum-sebelumnya, usaha ini selalu memiliki titik jenuh. Antusiasme para calon nasabah tidak selalu segencar di awal pendirian usaha. Mulai sekitar tahun kedua atau ketiga, perusahaan mulai kesulitan membayar janji bonus yang juga semakin membengkak, sementara dana yang masuk mulai seret. Nasabah tidak lagi ramai. Dapat diduga, para nasabah yang tidak mendapatkan bonus sesuai janji akan mulai ribut dan berujung pada penutupan usaha. Pemilik yang memang bermental penjahat telah mengaburkan hasil tipuannya dan kabur. Kalaupun tertangkap, beberapa tahun kemudian ia akan keluar penjara masih sebagai orang kaya raya.
Penyesalan selalu di pihak masyarakat.
Money Game dalam Bisnis Emas
Lalu bagaimana praktek money game tersebut dalam bisnis investasi emas atau dinar? Bukankah masyarakat membeli emas/dinar langsung, bahkan menyimpannya sendiri? Bagaimana mungkin perusahaan yang demikian bagus dikatakan hanya memutar uang dan membohongi nasabah?
Berpikirlah sederhana. Untuk menjalankan bisnis tipuan money game di atas, perusahaan harus mendapatkan dana segar dalam jumlah yang memadai. Mari kita lihat darimana perusahaan bisnis tipuan emas mendapatkan dana yang hanya diputar ditempat untuk membayarkan bonus nasabah.
Anggap saja perusahaan ini PT X. Dalam menjalankan aksinya PT X menawarkan investasi emas yang dibelinya dari perusahaan resmi, misalnya PT ANTAM. Agar mendapatkan dana yang cukup untuk menjalankan aksinya, produk emas tersebut harus dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga resmi. Dengan demikian PT X akan mendapat kelebihan dana yang sekaligus potensi keuntungan yang besar.
Untuk memahaminya, mari kita lihat perbandingan data harga emas PT Antam dan sebuah perusahaan investasi emas syariah (kita konsisten sebut PT X) yang masih beroperasi sampai saat artikel ini ditulis.
Jika nasabah hanya membeli 1 gr emas, tentu selisih ini tidaklah terasa, hanya Rp143.800 (lihat kolom selisih). Akan tetapi rata-rata investasi emas memasang syarat investasi minimal 100gr. Dengan demikian nasabah harus membayar paling tidak sekitar Rp71.000.000 untuk bergabung dengan investasi ini. Sementara itu harga emas PT Antam untuk 100gr hanya Rp52.700.000. Dengan demikian, setiap 100gr emas, nasabah sebetulnya telah memberi keuntungan bagi PT X sebesar Rp18,3 juta, atau 34,72% lebih tinggi dari harga normal.
Lebih parah lagi, karena ingin mendapatkan hasil lebih, tidak jarang nasabah berinvestasi dalam jumlah besar dan membeli emas dalam jumlah lebih banyak misalnya 500gr, 1000gr atau beberapa kilogram. Di table di atas terlihat jelas bahwa dengan membeli 1 kg emas, nasabah yang malang telah mendanai operasi PT X dengan tambahan dana segar setidaknya Rp183 juta. Demikian juga, hanya dengan menjual 5kg emas, PT X memperoleh pemasukan Rp3,5M dengan keuntungan bersih hampir Rp1 M…dan seterusnya. Itu baru satu nasabah. Bagaimana jika ratusan atau ribuan nasabah yang mendaftar?
Hitungan di atas berlaku jika nasabah menyimpan emasnya sendiri. Ada juga nasabah yang memilih tidak menyimpan emasnya melainkan ‘dititip’ pada PT X. Dalam kasus seperti ini, perusahaan jelas untung besar-besaran karena tidak wajib menyediakan emas dalam bentuk riil. Dalam hal ini PT X tidak perlu berbelanja stock emas nasabah. Semua uang yang masuk hampir dapat dipastikan menjadi keuntungan murni.
Dari dana yang masuk di awal bisnis yang biasanya disertai dengan antusiasme, perusahaan membayar bonus bulanan. Pembayaran bonus masih berjalan di awal usaha, tetapi secara perlahan kedok aslinya akan mulai terbuka saat pendaftaran nasabah mulai menurun, sementara jumlah bonus yang jatuh tempo semakin membengkak. Dalam kondisi begini, perusahaan sudah tahu bahwa akan ada kesulitan besar di depan sana. Meskipun masih memiliki asset dalam jumlah besar, perusahaan-perusahaan penipu ini akan tutup (ditutup?) dan kabur.
Tinggallah keributan dan penyesalan di kalangan nasabah.
Label Syariah dan Nama Pejabat Bukan Jaminan
Masyarakat Indonesia yang didominasi umat Muslim selalu tertarik dengan bisnis yang diberi embel-embel Syariah. Apalagi jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi label halal atau sah secara syariah Islam. Dengan berbagai kasus yang muncul sampai saat ini, kemampuan memahami bisnis di kalangan MUI dapatlah dipertanyakan. Terlebih sama sekali tidak ada pernyataan dari pihak MUI setelah terjadi keresahan dikalangan korban.
Aneka money game (phonzi, arisan berantai) dalam berbagai bentuk saat ini sangat marak di kalangan masyarakat. Pemerintah sepertinya belum menyediakan aturan hukum yang komprehensif untuk melindungi masyaraat dari praktek-praktek bisnis tidak terpuji ini. Pemerintah negara-negara maju, sangat responsive dan dengan tegas melarang penerapan money game dalam dunia bisnis dan investasi. Sangatlah mudah untuk menyalahkan keserakahan masyarakat. Akan tetapi yang paling penting sebetulnya adalah, bagaimana pemerintah mencegah jenis-jenis bisnis ini muncul dan menelan korban.
Dalam situasi seperti ini asyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran bisnis yang prospektif. Dalam mempertimbangkan setiap peluang usaha, sebaiknya logika dan nurani selalu dikedepankan. Sebagaimana instrument bisnis lainnya, harga emas juga mengalami turun naik. Potensi kerugian selalu ada sesuai pergerakan harga pasar. Karena itu, sangatlah salah bila ada yang menjanjikan keuntungan pasti dari suatu investasi, termasuk investasi emas.
Ciri-ciri Bisnis Investasi Emas/Dinar Tipuan:
Bagi orang awam, tidaklah mudah untuk mengidentifikasi perusahaan legal atau ilegal. Hampir semua perusahaan penipuan di Indonesia merupakan perusahaan legal. Artinya, mereka punya SIUP, NPWP, TDP, dan sederet surat penting lainnya. Brosur-brosurnya keren, marketingnya necis, bahkan websitenya terlihat bonafid.
Jika kemudian ada korban yang ‘berteriak’ barulah media, aparat dan pejabat pemerintah bereaksi. Lalu perusahaan yang tadinya legal, kemudian disebut ilegal. Tetapi semua sudah terlambat. Hal-hal ini terjadi (berulang kali) karena sistim hukum kita belum mengatur dengan jelas model-model bisnis ini.
Untuk itu masyarakat perlu waspada, jangan sampai menjadi korban. Paling tidak beberapa poin berikut ini bisa menjadi penanda awal untuk mengidentifikasi perusahaan penipu:
- Menawarkan keuntungan tinggi dan tidak wajar, terkadang dalam nilai persentase yang pasti. Patut dicatat bahwa tidak ada bisnis investasi yang memiliki nilai profit pasti. Keuntungan pasti hanyalah dalam bentuk bunga tabungan bank, itupun nilainya tidak besar,
- Harga produknya pasti lebih mahal dari harga pasar normal,
- Emas atau dinar dititipkan kembali ke pengelola. Ini pun bisa berpotensi penipuan terutama bila pengelola investasi belum terkenal baik atau memiliki pengalaman yang terpuji dalam investasi emas. Pengelola bisa menawarkan kembali emas atau dinar titipan Anda tersebut ke orang lain, sehingga perusahaan memperoleh dana besar untuk menjalankan aksinya tanpa harus memiliki aset emas yang memadai. Masalah seperti ini bisa juga timbul dari lembaga keuangan yang terpercaya sekalipun,
- Sedikit memaksa dan menakut-nakuti dengan isu resesi ekonomi, inflasi dan sebagainya sambil menggambarkan betapa menguntungkannya investasi emas,
- Terkadang membawa-bawa nama pejabat atau lembaga keagamaan untuk meyakinkan calon korban,
- Tidak memiliki usaha yang jelas untuk meningkatkan nilai investasi nasabahnya. Uang yang masuk hanyalah berputar di tempat.
0 komentar:
Posting Komentar