Berita Terbaru :

Selasa, 09 Juni 2015

Kasus Penipuan ZeekRewards.com

Kasus Penipuan ZeekRewards.com

297811 
Apa kesamaan antara ZeekRewards, Just Been Paid, JSS Tripler, ProfitClicking, MMM (Indonesia), dll? Semuanya menjalankan usaha dengan modus piramida atau phonzi. Pada bulan Agustus 2012 lalu, pihak berwajib Amerika menggulung ZeekRewards.com atas bisnis piramida yang nyata-nyata merupakan bisnis terlarang di AS.
ZeekRewards menjaring jutaan nasabah di seluruh dunia melalui iming-iming pengembalian investasi yang menarik. Sebagaimana tipuan bisnis online lainnya, member dijanjikan profit yang menggiurkan. Dengan cepat, ZeekRewards menjaring para investor online.
Aparat SEC (Securities Exchange Commission) AS menyatakan bahwa selama beroperasi ZeekRewards setidaknya telah menghimpun dana sampai $600 juta (hampir Rp6 Triliun)!
“Yang mengejutkan dari kasus ZeekRewards bukan hanya besarnya jumlah uang yang terkumpul, tetapi juga karena ternyata banyak kasus phonzi yang ditemukan,” kata Bill Singer, penasehat hukum industry sebagaimana dilansir Forbes.
Tidak dapat dipungkiri, pertumbuhan aneka penipuan keuangan juga dilatorbelakangi oleh sifat dasar manusia yang serakah, walaupun dengan jalan yang tidak benar.
“Tipuan phonzi biasanya membuat para investornya berpikir bahwa mereka merupakan orang-orang yang pintar, dan bahwa mereka telah diberi peluang yang sangat menggiurkan yang tidak dimiliki orang lain. Makanya kebanyakan mereka yang tertipu adalah mereka yang tidak peduli bahwa sebenarnya ini tipuan belaka,” lanjut Bill Singer.
Den Seiver, ahli ekonomi pada Reily Financial Advisor dan profesor pada California Polytechnic State University mengatakan bahwa keserakahan mendorong pertumbuhan (bisnis) phonzi. “Pendidikan investasi biasanya gagal saat ada ‘tawaran mudah dan cepat untuk menghasilkan uang.’ Jika Anda mendapatkan orang di awal dan Anda membayar mereka dengan bonus yang besar, orang-orang ini akan membantu Anda menjalankan tipuan ini. Mereka akan menyebarkannya di kalangan teman dan kerabat mereka.”
Dengan kemajuan teknologi internet saat ini, bisnis piramida atau phonzi dengan mudah menembus batas-batas negara. Di hampir semua negara maju, praktek ini dinyatakan terlarang. Tidak jarang, mayoritas para korban adalah nasabah online dari negara berkembang, termasuk Indonesia. Jika belajar dari pengalaman, seharusnya masyarakat memahami bahwa pada akhirnya perusahaan seperti ini tidak akan sanggup memenuhi janjinya. Kenapa? Karena mereka tidak memiliki usaha atau investasi legal.
Satu-satunya cara untuk menghindari tipuan ini adalah mengedepankan logika. Jika ada tawaran yang terlalu mudah dan menggiurkan, mungkin ada baiknya dilupakan saja. Penyesalan selalu datang terlambat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Selamat datang di blog Sofia, Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfa'at!!