Waspadalah!
Perampokan Dana Rakyat Indonesia
Jika
penyelenggara bisnis piramida berada di Indonesia, kita masih bernapas
lega karena paling tidak uang tersebut berada di Indonesia. Kalaupun
tidak kembali ke nasabah, itulah resiko dari keserakahan yang tidak
diikuti oleh logika berpikir.
Akan lebih parah jika perusahaan penyelenggara bisnis ini berasal
dari luar negeri. Kenapa? Karena secara langsung tak terbilang uang
masyarakat akan melayang ke luar negeri, seketika melalui aneka bisnis
online. Dana masyarakat tersedot ke penipuan, diikuti permintaan
terhadap dollar (karena umumnya ditransaksikan dalam $), mengakibatkan
pelemahan nilai tukar Rupiah, dan pada akhirnya kerugian di kalangan
nasabah.
Jika jeli, Anda akan menemukan puluhan bahkan aneka bisnis dan
ratusan website sejenis yang gentayangan menebar iming-iming kaya dan
sukses dalam waktu singkat, dengan berbagai cara dan modus yang halus
serta canggih. Bisnis ini tentu saja tidak memiliki izin operasi untuk
menghimpun dana masyarakat Indonesia, alias ilegal.
Akan tetapi praktek piramid memang belum diatur oleh hukum Indonesia
sampai saat ini. akan tetapi, seharusnya pihak terkait seperti Bapepam
(OJK) dan Kepolisian memeriksa izin perusahaan ini dalam menghimpun dana
masyarakat. Pada akhirnya, sebagaimana kasus ZeekReward.com,
nasabah jelas kesulitan menuntut karena kebanyakan perusahaan ini
menggunakan identitas dan alamat fiktif. Selain itu, jauh sebelum
perusahaan ditutup, para pelaku telah menggelapkan dana yang dihimpunnya
sehingga sukar dilacak. Demikian juga pihak berwajib tidak dapat
membantu Anda karena Anda sendiri memilih dengan sukarela untuk ikut
dalam bisnis ilegal.
Bahayanya, perusahaan seperti ini sangat sulit dibasmi. Mereka tumbuh
menjamur, dan cepat berganti nama, terutama bila ada indikasi mereka
tidak mampu lagi membayar nasabahnya.

0 komentar:
Posting Komentar