MMM, Tantangan Nyata OJK dan Penegak Hukum

Kembali ke persoalan MMM, keberadaan OJK sebagai institusi yang berkaitan langsung dengan aktivitas keuangan masyarakat seperti menabung, berinvestasi, penyaluran kredit, asuransi dan sebagainya; ternyata juga tidak mampu berbuat banyak.
Permasalahan utamanya: tidak ada peraturan yang melarang money game di Indonesia.
Akibatnya aneka money game baik dari dalam negeri maupun buatan lokal berlomba memanfaatkan kekososngan aturan ini. Ancaman ini makin besar dengan kemudahan transaksi online yang dalam sekejap bisa memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain. Aneka peluang bisnis gadungan dari luar negeri dengan mudah menjarah uan gmasyarakat yan gkini dengan mudah menggesek kartu kredit.
Kembali ke MMM, aneka upaya yang dilakukan tidak akan mampu membendung praktek-praktek ini. Berbagai pernyataan OJK dan aneka pihak terkait, termasuk tindakan penutupan beberapa website MMM tidak juga membawa manfaat. Pihak MMM malah mengaku diuntungkan dengan publisitas gratisan. MMM makin top dan makin gencar berpromosi.
Baca juga: Sejarah Berdirinya MMM
Upaya edukasi untuk menyadarkan masyarakat juga kemungkinan tidak terlalu kuat melawan promosi success strories MMM yang mungkin lebih massive.
Maklum sudah banyak yang mencicipi keuntungan memutar uang di MMM dan
menjadi daya tarik bagi member berikutnya. Member MMM pun berasal dari
segala lapisan dan kalangan, mulai mahasiswa, ibu rumah tangga, aparat,
tokoh masyarakat sampai pejabat. Sementara tidak dapat dipungkiri bahwa
pendapatan rakyat INdonesia memang meningkat sehingga ada porsi uang
yang bisa diinvestasikan.Untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masyarakat, pihak pemerintah harus hadir melalui peraturan yang jelas dengan mendefenisikan ponzi ataupun pyramid scheme (skema piramida) dengan jelas. Keberadaan peraturan dapat menjadi landasan aparat penegk hukum untuk bertindak lebih dini tanpa menunggu jatuhnya korban seperti yang terjadi di negara asalnya, Rusia.
Terlebih dari itu, rasanya sangat janggal melihat ketertinggalan Indonesia menangani masalah ini. Rasanya ahli-ahli keuangan kita juga banyak, tetapi mengapa tidak banyak yang menaruh perhatian pada perlindungan masyarakat, tetapi hanya memperhatikan institusi keuangan? Bukankah negara harus hadir melindungi dan rakyatnya? Jangan sampai upaya peningkatan kesejahteraan malah sia-sia, tersedot percuma ke luar negeri atau malah berpotensi menciptakan kerugian luas di masyarakat. (AL)
0 komentar:
Posting Komentar