Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasanya kita dilarang untuk
menimbun bahan makanan pokok seperti beras, minyak goreng, cabe, dan
lain sebagainya. Baik secara hukum negara maupun agama Islam sama-sama
tidak memperbolehkan adanya penimbunan barang-barang yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat secara umum. Pelaku yang terbukti melakukan
penimbunan terhadap bahan makanan pokok bisa dijerat dengan hukuman
pidana penjara.
Properti Adalah Barang Kebutuhan Pokok Manusia
Kebutuhan pokok manusia tidak hanya berkutat pada makanan dan minuman
saja, namun juga pada dua kebutuhan pokok lain yang selalu mengiringi
kebutuhan pangan manusia. Kedua kebutuhan pokok tersebut adalah sandang
dan papan. Sandang adalah pakaian, sedangkan papan adalah rumah atau
tempat tinggal. Dengan demikian rumah, apartemen, rumah susun, ruko
(rumah toko), tanah, dan lain sebagainya merupakan termasuk barang
kebutuhan pokok manusia.
Untuk urusan sandang, pemerintah tidak banyak ambil pusing. Di
Indonesia sudah memiliki stok pakaian yang berlimpah ruah dengan harga
yang bervariasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Akan tetapi untuk
kebutuhan papan pemerintah sepertinya masih pusing tujuh keliling karena
masyarakat masih membutuhkan banyak rumah atau tempat tinggal lainnya
yang layak dengan harga yang terjangkau.
Larangan Berinvestasi Properti
Celakanya banyak orang yang tidak sadar bahwa berinvestasi properti bisa
membawa kepada suatu perbuatan dosa, yaitu dosa menimbun barang yang
merupakan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat di
Indonesia. Banyak orang membeli properti, baik berupa tanah, rumah,
apartemen, dan lain sebagainya untuk mendapatkan keuntungan dari
kenaikan harga di masa depan. Baik menimbun barang kebutuhan pokok
maupun berspekulasi adalah sama-sama dua hal yang dilarang dalam ajaran
agama Islam.
Semuanya kembali pada niatnya. Jika membeli tanah, rumah, dan lain
sebagainya hanya untuk dibiarkan begitu saja tanpa dimanfaatkan agar di
kemudian hari bisa mendapatkan banyak keuntungan dari kenaikan harga
properti, maka berinvestasi properti jatuhnya bisa haram. Namun jika
membeli rumah atau tanah untuk dimanfaatkan secara maksimal sebagai
salah satu sumber penghasilan pribadi sembari berbagi manfaat dengan
orang lain maka jatuhnya bisa halal membawa keberkahan.
Oleh sebab itu hendaknya kita bersihkan niat kita dalam hal menambah
jumlah investasi properti kita. Niatkan dalam hati untuk membantuk
pemenuhan kebutuhan orang lain dalam hal tempat tinggal dengan
menyewakan rumah kontrakan. Atau membuka lapangan pekerjaan baru dengan
membuka perternakan, pertanian, perkebunan, dan lain sebagainya dari
lahan yang dimiliki. Hindari membeli properti semata-mata untuk
mendapatkan keuntungan finansilan belaka dari hasil selisih harga
penjualan di masa yang akan datang demi kebaikan diri kita di dunia dan
juga di akhirat.
0 komentar:
Posting Komentar