Apa Kata Mereka Tentang MMM di Indonesia?

Sebuah acara seminar MMM. (mmmindonesiamavro.blogspot.com)
“Itu bukan investasi. Itu money game. Investasi mana yang berani memberikan bunga 30 persen tiap bulan? Itu sih money game,” kata Aidil Akbar, perencana keuangan profesional sebagaimana dilansir Kompas (8/8). Menurutnya, investasi yang baik haruslah legal. “Itu (MMM) seharusnya dihindari. Produk investasi itu yang resmi adalah yang didaftarkan ke OJK, diatur dan diawasi OJK. Kalau tidak, ya berarti tidak jelas.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menegaskan bahwa arisan MMM (di Indonesia diplesetkan menjadi Manusia Membantu Manusia), tidak mendapat izin memasarkan produk dari OJK. Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menegaskan MMM bukan merupakan lembaga jasa keuangan sehingga tidak boleh menghimpun dana dari masyarakat. “Jadi masyarakat harus hati-hati. Ini karena tidak jelas izinnya dan tidak jelas cara menginvestasikan uang yang dihimpun tapi bisa menjanjikan imbal hasil yang tinggi,” ucap Kusumaningtuti yang akrab disapa Titu.
Tetapi masalahnya adalah pergerakan uang dan skema investasi MMM tidaklah diatur oleh sebuah lembaga melainkan komunitas semata. MMM merupakan aktivitas antar member yang digerakkan oleh sistim komputer. Jadi MMM tidak memiliki pengurus apalagi kantor. Jaringan MMM diatur oleh sistim komputer yang dikontrol penuh oleh Tuan Mavrodi, sang pemilik MMM asal Rusia.
“Ada sms itu, katanya di Rusia banyak yang bunuh diri karena itu money game itu. Di Undang-undang Perdagangan sudah dimasukan dengan sistem piramid itu terlarang, Kalau sistem Piramida itu hukumannya pidana maksimal 10 tahun itu. MMM pemainnya gak ada di sini, gak jelas dimana servernya. Kalau perusahaan ada disini bisa kena Undang-undang Perdagangan. Multi lavel marketing beda sama money game, inikan arisan gak jelas, kita gak tahu juga pemainnya,” ujar Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman. “Pemerintah sudah membentuk tim terpadu antara Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal) untuk melihat hal seperti ini.”
Karena uang hanya berputar-putar saja alias tidak berkembang, ia meyakini MMM tinggal menunggu waktu untuk kolaps alias hancur. Pada saat itulah istilah “penipuan MMM” baru muncul.Bisa juga dikatakan dengan makna Manusia Menipu Manusia.
0 komentar:
Posting Komentar